RECENT NEWS
Memuat berita terbaru...

‎Dukung Pengamanan Aset Keagamaan, Asisten I Hadiri Rangkaian Sidang Isbat Wakaf

Share Berita Ini

NNnews.id –  Kota Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo meminta camat dan lurah aktif mendata tanah wakaf yang belum memiliki kepastian hukum. Langkah ini dilakukan untuk mencegah aset umat seperti masjid, musala, madrasah, hingga pemakaman umum terancam sengketa di kemudian hari.

‎Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kota Gorontalo, Iskandar Moerad, mengatakan masih banyak tanah yang telah diwakafkan puluhan tahun lalu hanya berdasarkan ikrar lisan. Persoalan muncul ketika pemberi wakaf meninggal dunia, sementara dokumen wakaf tidak tersedia atau hilang.

‎‎“Selama puluhan tahun, banyak orang tua kita di Gorontalo yang mengikhlaskan tanahnya secara lisan untuk dibangun masjid, musala, madrasah, hingga kuburan.  ‎Tapi, dokumen administrasinya tidak ada atau hilang, sementara mereka (pemilik wakaf) telah meninggal dunia,” kata Iskandar, usai mengikuti rangkaian kegiatan sidang isbat tanah wakaf di Auditorium Mesjid Darul Arqam, Rabu (16/9/26) siang.

‎Menurut dia, kondisi tersebut dapat membuka ruang persoalan hukum, termasuk gugatan dari ahli waris. “Biasanya karena digugat oleh ahli waris atau keluarganya ketika pemilik wakaf meninggal dunia,” ujarnya. ‎Karena itu, Pemkot Gorontalo mendorong percepatan legalisasi melalui Sidang Isbat Wakaf Tanah yang digelar oleh kementerian Agama.

‎‎Lebih lanjut, Iskandar menjelaskan, isbat wakaf yang digelar hari ini berbeda dengan sidang sengketa di PTUN. Menurut dia, sidang isbat bukan sidang gugat-menggugat, melainkan proses untuk memperoleh penetapan hukum atas status tanah wakaf.  ‎”Kalau di PTUN, biasanya masing-masing memegang surat kepemilikan. Sementara untuk hari ini tidak ada istilah gugat-menggugat,” jelas Iskandar.

‎‎”Masyarakat hanya melaporkan aset wakaf yang tidak memiliki dokumen atau hilang. Dan kesaksian masyarakat mengenai sejarah dan pemanfaatan tanah dapat menjadi bagian yang dipertimbangkan dalam proses ini,” lanjutnya. Setelah memperoleh penetapan Pengadilan Agama, dokumen itu menjadi dasar untuk proses sertifikasi tanah wakaf di BPN. Pelayanan ini juga tidak dipungut biaya. ‎“Seluruh proses ini bebas biaya atau gratis,” kata Iskandar.

Redaksi NNnews
Redaksi NNnews
Articles: 196