RECENT NEWS
Memuat berita terbaru...

JPN KEJARI BONE BOLANGO FASILITASI SIDANG ISBAT NIKAH TERPADU MELALUI INOVASI JAKSA SAKTI, PERKUAT SINERGI LINTAS INSTANSI

Share Berita Ini

NNnews.id – Bone Bolango, 30 Oktober 2026 – Kejaksaan Negeri Bone Bolango melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), khususnya Jaksa Pengacara Negara (JPN), terus berupaya menghadirkan pelayanan hukum yang bermanfaat bagi masyarakat melalui program inovasi JAKSA SAKTI (Jaksa Sahkan Administrasi Keluarga Tertib dan Integratif).

Dalam program ini, JPN berperan sebagai fasilitator yang menjembatani dan mengoordinasikan sinergi lintas instansi, yakni Pemerintah Kabupaten Bone Bolango khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Pengadilan Agama Suwawa, serta Kementerian Agama Kabupaten Bone Bolango. Kolaborasi tersebut bertujuan menghadirkan pelayanan terpadu guna memberikan kepastian hukum atas status perkawinan masyarakat sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan.

Sebagai bagian dari rangkaian pelaksanaan program JAKSA SAKTI, pada Kamis, 22 Oktober 2026, telah dilaksanakan kegiatan verifikasi dan validasi terhadap 22 pasangan calon peserta Sidang Isbat Nikah Terpadu yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bone Bolango. Kegiatan ini merupakan tahapan awal yang difasilitasi oleh JPN untuk memastikan kelengkapan serta kesesuaian data dan dokumen para peserta sebelum mengikuti proses persidangan.

Selanjutnya, pada Rabu, 28 Oktober 2026, dilaksanakan Sidang Isbat Nikah Terpadu bertempat di Pengadilan Agama Suwawa. Pelaksanaan sidang ini merupakan hasil koordinasi dan kolaborasi lintas instansi dengan fasilitasi JPN Kejaksaan Negeri Bone Bolango, sebagai upaya membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan yang telah dilangsungkan namun belum tercatat secara resmi.

Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan persidangan tersebut, pada Jumat, 30 Oktober 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, Plh. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Monica Rosari Ayu, S.H., didampingi Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum, Annisa Rizky Melliawati, S.H., selaku fasilitator dari JPN, menerima salinan resmi putusan Sidang Isbat Nikah Terpadu terhadap 17 (tujuh belas) pasang peserta isbat nikah di Pengadilan Agama Suwawa.

Penerimaan salinan putusan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam rangkaian program JAKSA SAKTI. Selanjutnya, salinan putusan akan diteruskan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone Bolango untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi, sebagai dasar proses penerbitan buku nikah serta pembaruan dan penerbitan dokumen administrasi kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Melalui program JAKSA SAKTI, JPN tidak hanya menjalankan fungsi fasilitasi dan koordinasi antarlembaga, tetapi juga berupaya memastikan terwujudnya pelayanan hukum yang terintegrasi, mudah diakses, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Kehadiran JPN sebagai fasilitator menjadi bagian penting dalam menghubungkan kewenangan masing-masing instansi agar setiap tahapan pelayanan dapat berjalan secara terpadu dan memberikan manfaat nyata.

Kejaksaan Negeri Bone Bolango bersama Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Pengadilan Agama Suwawa, dan Kementerian Agama Kabupaten Bone Bolango berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pemenuhan hak-hak keperdataan dan administrasi kependudukan.

Redaksi NNnews
Redaksi NNnews
Articles: 196